Demi Bisa Nyabu Gratis, Guru Honorer SD di Tanggamus Edarkan Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 02:50 WIB
loading...
Demi Bisa Nyabu Gratis,...
Guru honorer berinisial EA (24) ditangkap Satreskoba Polres tanggamus, karena terlibat peredaran sabu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Oknum guru honorer disalah satu SD yang ada di Kota Agung Timur, berinisial EA (24) warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus , ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus, karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu.

(Baca juga: Warga Cirebon Diimbau Tak Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan )

Dihadapan petugas tersangka EA mengatakan, bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama dua bulan terakhir menjual sabu. Sementara sebagai pemakai sabu, diakuinya sudah sejak tahun 2017 silam.

Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu, karena butuh uang agar bisa kembali menghisap sabu. "Biar uangnya kembali, saya beli seharga Rp1 juta, mendapatkan lima paket. Satu paket dipakai dan empat paketnya dijual lagi seharga Rp1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis," terangnya.

"Pelanggan yang membeli sabu kepada dirinya adalah orang-orang yang dia kenal, yang juga merupakan orang dewasa warga Kota Agung. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020) pagi," ungkap Kasatreskoba Polres Tanggamus , AKP I Made Indra.

(Baca juga: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan )

Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penangkapan tersebut. Di antaranya satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu alat hisap sabu/bong, lima plastik klip ukuran sedang sisa pakai, dua plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, satu skop, dua jarum suntik, dua korek api gas, satu bungkusan dan dua unit handphone.

Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar, dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

(Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satreskoba Polres Tanggamus , guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved