Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:12 WIB
loading...
Turun ke Jambi, Majelis...
Majelis Masyayikh selaku lembaga penjaminan mutu pesantren turun ke Jambi menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad. Foto/Ist
A A A
JAMBI - Majelis Masyayikh selaku lembaga penjaminan mutu pesantren turun ke Jambi untuk menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi digelar di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pesantren serta memperkuat posisi dan kemandirian pesantren serta langkah-langkah untuk memastikan pesantren diakui dan diperlakukan secara adil oleh pemerintah.



Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual.

“Dengan adanya UU Pesantren ini, kita memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” kata Gus Rozin dalam sambutan virtualnya, dikutip Kamis (17/10/2024).



Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.

“Kami telah menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren,” lanjutnya.



Sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sedangkan aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh yang bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan di dalam pesantren.

"Melalui sistem penjaminan mutu ini, kami berharap pesantren di seluruh Indonesia dapat menerapkan standar mutu dalam proses pendidikannya, memperkuat pengelolaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pesantren. Sistem ini juga akan melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren, sekaligus mewujudkan pendidikan yang bermutu dan maju," tegasnya.

Sedangkan KH A Muhyiddin Khotib yang menjadi pemateri menjelaskan bahwa UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.

"Rekognisi mengakui keberadaan pesantren, afirmasi menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya, dan fasilitasi memastikan pesantren tidak tertinggal dalam perkembangan pendidikan," jelas Muhyiddin.

Ia menyatakan UU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan bangsa yang memiliki kekhasan tersendiri dan mengakar kuat dalam masyarakat.

Sementara itu, Tgk KH Faisal M Ali pemateri lainnya menyoroti tantangan yang dihadapi pesantren dalam hal penjaminan mutu.

"Kami tidak akan merumuskan penjaminan mutu yang merugikan pesantren. Sebaliknya, kami berupaya memastikan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh tidak menyeragamkan atau mengintervensi pesantren," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)