Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Online Pakai Foto dan Video Tokoh Publik
Rabu, 16 Oktober 2024 - 06:36 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menangkap pelaku penipuan online dengan menggunakan foto dan video publik figur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) berinisial HH alias H. Polisi menyebut modus pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka membuat akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang telah diedit.
“Dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," katanya, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Penipuan Artis Terungkap, Meta Hapus Ribuan Iklan di Facebook dan Instagram
Menurut Ade, pelaku berupaya memancing korban-korbannya yang menonton akun Tiktoknya dengan kalimat iming-iming 'jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta. "Korban yang tergiur dan mem-follow (mengikuti akun) serta menekan tanda love pada akun tersebut," ungkap Ade Ary.
Ade menyebut, setelah mengklik tanda love pada akun milik pelaku, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon. Saat itu, korban pun terpancing untuk melakukan chat dengan nomor WhatsApp tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo Catat 405.000 Laporan Penipuan Transaksi Online Sepanjang 2017-2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka membuat akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang telah diedit.
“Dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," katanya, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Penipuan Artis Terungkap, Meta Hapus Ribuan Iklan di Facebook dan Instagram
Menurut Ade, pelaku berupaya memancing korban-korbannya yang menonton akun Tiktoknya dengan kalimat iming-iming 'jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta. "Korban yang tergiur dan mem-follow (mengikuti akun) serta menekan tanda love pada akun tersebut," ungkap Ade Ary.
Ade menyebut, setelah mengklik tanda love pada akun milik pelaku, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon. Saat itu, korban pun terpancing untuk melakukan chat dengan nomor WhatsApp tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo Catat 405.000 Laporan Penipuan Transaksi Online Sepanjang 2017-2024
Lihat Juga :