Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mari Kenal Lebih Dalam...
(Ilustrasi: freepik/wirestock)
A A A
JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada informasi penting untuk Anda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan undang-undang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Salah satu objek pajak yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tuturnya.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Selain itu, mari kita bahas beberapa hal penting yang masuk ke dalam BBNKB!

Objek Pajak
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu terdapat kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam objek BBNKB, yakni kereta api, serta kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved