Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mari Kenal Lebih Dalam...
(Ilustrasi: freepik/wirestock)
A A A
JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada informasi penting untuk Anda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan undang-undang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Salah satu objek pajak yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tuturnya.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Selain itu, mari kita bahas beberapa hal penting yang masuk ke dalam BBNKB!

Objek Pajak
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu terdapat kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam objek BBNKB, yakni kereta api, serta kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved