Pemprov Jakarta Tetapkan 18 Cagar Budaya Baru, dari Patung Pancoran hingga Rumah Fatmawati

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 07:55 WIB
loading...
Pemprov Jakarta Tetapkan...
Patung Dirgantara Pancoran telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemprov Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2022-2024 menetapkan 18 bangunan dan struktur menjadi cagar budaya . Belasan situs yang ditetapkan cagar budaya itu berupa rumah, gedung perkantoran, sekolah, dan lainnya.

Dengan adanya penambahan itu, hingga saat ini tercatat 305 cagar budaya telah ditetapkan, baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, 18 cagar budaya yang ditetapkan sepanjang 2022-2024 terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Rinciannya, Rumah Ibu Fatmawati (2022), Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri (2023).



Kemudian Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bunderan Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.

"Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang," kata Iwan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Iwan menambahkan baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ucapnya.

Baca juga: Resmikan Antara Heritage Center, Erick Thohir: Jaga Cagar Budaya dan Hadirkan Informasi Berkualitas

Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.

Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Time Magazine Nobatkan...
Time Magazine Nobatkan House of Tugu Jakarta World’s Greatest Places 2026
Apa Itu Patung Baal...
Apa Itu Patung Baal yang Dibakar dalam Peringatan Revolusi Iran? Ada Simbol Bintang Daud di Jidatnya
Amr bin Luhai, Pelopor...
Amr bin Luhai, Pelopor Penyembah Berhala yang Menguasai Makkah
Rekomendasi
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved