Pramono Anung Siapkan Program Pemutihan Ijazah hingga Penataan Kampung
Senin, 07 Oktober 2024 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Cagub Jakarta Nomor Urut 3, itu menerangkan, persoalan lansia, air bersih, hingga penggusuran pun dikeluhkan oleh warga. Padahal, berkaitan penggusuran, pada zaman Gubernur Anies Baswedan pun telah diterbitkan pergub. Maka itu, guna menjamin warga tak terkena gusuran, bisa saja dibuatkan perda ke depan agar lebih mengikat lagi.
Baca juga: Janji Pramono di Pendidikan: Wajib Belajar 12 Tahun hingga Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer
"Urusan air bersih yang belum pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk, maka itu harus segera dilakukan. Tak kalah pentingnya soal penggusuran dahulu (warga) pernah mau digusur, tetapi mas Anies sudah menerbitkan Pergubnya, kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies dan kalau perlu jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah," jelasnya.
Ke depan, kebijakan ataupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk ke mereka sebagaimana seharusnya.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya, dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baik lah harus dilakukan perbaikan," katanya.
Baca juga: Janji Pramono di Pendidikan: Wajib Belajar 12 Tahun hingga Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer
"Urusan air bersih yang belum pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk, maka itu harus segera dilakukan. Tak kalah pentingnya soal penggusuran dahulu (warga) pernah mau digusur, tetapi mas Anies sudah menerbitkan Pergubnya, kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies dan kalau perlu jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah," jelasnya.
Ke depan, kebijakan ataupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk ke mereka sebagaimana seharusnya.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya, dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baik lah harus dilakukan perbaikan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :