Ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima Polsek Pugung. Kemudian dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada hari yang sama.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda. Pelaku IR dan TL melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam. Dalam keterangannya, tersangka IR mengaku awalnya berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam.
Baca Juga:
Karena terdorong nafsu, mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempati pelaku di Pekon Sumanda. Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama tiga bulan di jejaring Facebook (FB). Setelah bertemu, AN mengaku berpacaran dengan korban. "Yang pertama kami melakukan itu awal November 2019. Lalu yang kedua, pas pacar saya (korban) minta mangga di rumah tanggal 19 november 2019 sore," ujar AN, Selasa (3/12/2019).
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, barang bukti pakaian korban serta pakain pelaku disita petugas. "Ketiganya dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara," pungkas Okta Devi.
(saz)