Tersinggung Ditagih Cicilan Handphone, Suami Bunuh Istri

Selasa, 03 Desember 2019 - 21:08 WIB
Tersinggung Ditagih...
Tersinggung Ditagih Cicilan Handphone, Suami Bunuh Istri
A A A
BAUBAU - Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Erwin Ramadhan (29), tega membunuh istrinya Vita Fathona (25).

Kejadian nahas itu, saat korban menemui pelaku, yang sedang mengerjakan instalasi listrik di salah satu rumah warga Kelurahan Melai, Kota Baubau, Senin (02/12/2019) siang.

Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan di salah satu gerai penjualan handphone, menagih uang tunggakan cicilan handphone pelaku.

Merasa tersingung dengan ucapan korban, pelaku mengambil palu yang digunakannya mengerjakan instalasi listrik untuk menganiaya istrinya. Kemudian pelaku mengambil pisau, lalu menusuk korban. Akibatnya, korban tewas, dengan empat luka tusukan di bagian dada dan punggung.

"Jadi sebenarnya tidak ada motiv khusus ya, cuma karena ketika bertemu, pada saat korban ingin menagih uang biaya cicilan dari hp (Handphone) yang diambil oleh tersangka, di situ ada bahasa-bahasa kurang bagus dari korban, sehingga membuat pelaku emosi dan secara spontan menggunakan alat yang ada di sekitarnya untuk menganiaya korban," ujar Kapolsek Murhum, Ipda Marvi OC, di Mapolres Baubau, Selasa (03/12/2019).

Setelah menganiaya istrinya, pelaku melarikan diri, enam jam kemudian baru menyerahkan diri di Mapolsek Murhum.

Menurut keluarga korban, hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah lama tidak akur. "Pelakunya suami korban, mereka pisah ranjang, memang tidak akur tapi belum ada proses perceraian" kata paman korban, Asirat.

Keluarga berharap, aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku, setimpal dengan perbuatannya. Korban Vita Fathona, dikebumikan pada Selasa (03/12/2019) siang atau bakda zuhur.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Baubau. Palu dan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya, telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Penyidik Polres Baubau, menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 3, junto Pasal 5, tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp45 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)