Tersinggung Ditagih Cicilan Handphone, Suami Bunuh Istri

Selasa, 03 Desember 2019 - 21:08 WIB
Tersinggung Ditagih...
Tersinggung Ditagih Cicilan Handphone, Suami Bunuh Istri
A A A
BAUBAU - Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Erwin Ramadhan (29), tega membunuh istrinya Vita Fathona (25).

Kejadian nahas itu, saat korban menemui pelaku, yang sedang mengerjakan instalasi listrik di salah satu rumah warga Kelurahan Melai, Kota Baubau, Senin (02/12/2019) siang.

Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan di salah satu gerai penjualan handphone, menagih uang tunggakan cicilan handphone pelaku.

Merasa tersingung dengan ucapan korban, pelaku mengambil palu yang digunakannya mengerjakan instalasi listrik untuk menganiaya istrinya. Kemudian pelaku mengambil pisau, lalu menusuk korban. Akibatnya, korban tewas, dengan empat luka tusukan di bagian dada dan punggung.

"Jadi sebenarnya tidak ada motiv khusus ya, cuma karena ketika bertemu, pada saat korban ingin menagih uang biaya cicilan dari hp (Handphone) yang diambil oleh tersangka, di situ ada bahasa-bahasa kurang bagus dari korban, sehingga membuat pelaku emosi dan secara spontan menggunakan alat yang ada di sekitarnya untuk menganiaya korban," ujar Kapolsek Murhum, Ipda Marvi OC, di Mapolres Baubau, Selasa (03/12/2019).

Setelah menganiaya istrinya, pelaku melarikan diri, enam jam kemudian baru menyerahkan diri di Mapolsek Murhum.

Menurut keluarga korban, hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah lama tidak akur. "Pelakunya suami korban, mereka pisah ranjang, memang tidak akur tapi belum ada proses perceraian" kata paman korban, Asirat.

Keluarga berharap, aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku, setimpal dengan perbuatannya. Korban Vita Fathona, dikebumikan pada Selasa (03/12/2019) siang atau bakda zuhur.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Baubau. Palu dan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya, telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Penyidik Polres Baubau, menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 3, junto Pasal 5, tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp45 juta.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
34 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
45 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
52 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved