Bawa Senjata Api Rakitan, Dua Pria Diduga Penjahat Dibekuk

Selasa, 26 November 2019 - 11:29 WIB
Bawa Senjata Api Rakitan, Dua Pria Diduga Penjahat Dibekuk
Bawa Senjata Api Rakitan, Dua Pria Diduga Penjahat Dibekuk
A A A
KABUPATEN PALI - Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, menangkap dua pemuda saat sedang makan di RM Sumatera Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Minggu (24/11/2019) malam karena membawa senjata api jenis pistol rakitan. Polisi menduga mereka hendak berbuat tindak kriminal. Kedua pelaku adalah Dedi Irawan berprofesi sebagai sopir dan Windri keseharian sebagai petani. Keduanya warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

"Kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa dan memiliki senjata api. Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir, Selasa (26/11/2019).

Saat penangkapan, kedua pelaku bersama seorang lainnya yang berhasil kabur. "Pada saat dilakukan penangkapan, ada tiga orang sedang makan di dalam rumah makan. Dua pelaku telah berhasil diamankan, dan satu pelaku melarikan diri," katanya.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut dan barang bukti diamankan ke Polsek Lawang Kidul untuk proses selanjutnya. Diduga kuat, para pelaku akan melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul dan sekitarnya.

"Pelaku yang buron sudah kita ketahui identitasnya, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang kita amankan beserta barang bukti saat ini masih menjalani proses. Keduanya dijerat Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)