Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi saat Bermain Judi

Kamis, 21 November 2019 - 13:13 WIB
Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi saat Bermain Judi
Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi saat Bermain Judi
A A A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu bernama Amri Zani alias Amri (42), warga Jalan Bukit Barisan RT 9 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A- 128/XI/2019/Sumsel/Res Llg tertanggal 18 November 2019

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Res Narkoba, AKP H Novan Dwi Putra, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang bermain judi bar-bar atu jackpot, di Jalan Bukit Barisan kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau, Timur II.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersangka ditangkap polisi belum menemukan barang bukti (BB), namun saat tersangka digiring ke rumah, polisi berhasil menggeledah isi rumah tersangka dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Satu bungkus sabu berhasil ditemukan di bangku duduk yang terbuat dari kayu, dan satu berada di dalam kotak plastik ditemukan di dapur dalam rumah pelaku. Serta BB lainnya yakni satu unit timbangan digital warna silver dan dua ball plastik klip dalam keadaan kosong didalam salon didalam rumah pelaku, sedangkan handphone ditemukan di kantong celana sebelah kanannya," ujar Dwi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3218 seconds (0.1#10.140)