KPU Bekasi Tetapkan Nomor Urut Dani-Romli 1, Holik-Faizal 2, dan Ade Kuswara- Asep 3
Senin, 23 September 2024 - 16:47 WIB
loading...
KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi 2024. Foto/SINDOnews/ade suhardi
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi 2024. Pengumuman tersebut diselenggarakan di halaman Kantor KPU, Karangsambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Calon BN Holik Qodratulloh - Faizal Hafan Farid mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut 3.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Selain itu, dalam pengundian para calon wakil bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut. Setelah penetapan nomor urut ini, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.
Baca juga: Kalangan Lintas Agama Antar Dani-Romli Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi
"Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami yang tempatnya itu sudah ditentukan," jelasnya di Kabupaten Bekasi, Senin (23/9/2024).
Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Calon BN Holik Qodratulloh - Faizal Hafan Farid mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut 3.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Selain itu, dalam pengundian para calon wakil bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut. Setelah penetapan nomor urut ini, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.
Baca juga: Kalangan Lintas Agama Antar Dani-Romli Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi
"Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami yang tempatnya itu sudah ditentukan," jelasnya di Kabupaten Bekasi, Senin (23/9/2024).
Lihat Juga :