Pengundian Nomor Urut, KPU Jakarta Batasi Pendukung Cagub-Cawagub 60 Orang
Senin, 23 September 2024 - 08:13 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPU DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.
"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua Wahyu Dinata.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.
Baca juga: Besok KPU Jakarta Undi Nomor Urut, Ridwan Kamil: Tak Ada Angka Spesial
Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pilpres 2024. Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut pilkada.
"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua Wahyu Dinata.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.
Baca juga: Besok KPU Jakarta Undi Nomor Urut, Ridwan Kamil: Tak Ada Angka Spesial
Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pilpres 2024. Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut pilkada.
Lihat Juga :