Respons KPU soal Bawaslu Pertanyakan Nama Rano Karno Ditambahi Si Doel
Minggu, 22 September 2024 - 14:36 WIB
loading...
KPU DKI Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel sebagai salah satu calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta telah menetapkan Pramono Anung- Rano Karno atau Si Doel sebagai salah satu calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian mempertanyakan penambahan nama ‘Si Doel’ tersebut yang nantinya juga berdampak ke surat suara.
"Ketua menyampaikan Cawagub atas nama Rano Karno Si Doel, kami kira di berita acara di tanggal 12 lalu sepertinya nama Si Doel masih belum ada. Kami mohon diberikan keterangan, apakah ada keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan berkaitan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya dalam rapat di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Merespons hal itu, Ketua KPU Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama.
"Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud," ujar Wahyu Dinata.
Baca juga: Strategi Rano Karno Atasi Banjir dan Kemacetan di Jakarta
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya juga telah mendengar perubahan nama itu dari masyarakat.
"Pertama betul pada saat hasil, pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September melalui berita acara kami sudah tetapkan untuk pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno, namun pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 kami menerima tanggapan masyarakat,” ujar dia.
"Ketua menyampaikan Cawagub atas nama Rano Karno Si Doel, kami kira di berita acara di tanggal 12 lalu sepertinya nama Si Doel masih belum ada. Kami mohon diberikan keterangan, apakah ada keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan berkaitan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya dalam rapat di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Merespons hal itu, Ketua KPU Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama.
"Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud," ujar Wahyu Dinata.
Baca juga: Strategi Rano Karno Atasi Banjir dan Kemacetan di Jakarta
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya juga telah mendengar perubahan nama itu dari masyarakat.
"Pertama betul pada saat hasil, pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September melalui berita acara kami sudah tetapkan untuk pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno, namun pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 kami menerima tanggapan masyarakat,” ujar dia.
Lihat Juga :