BNN Masukkan Kratom Kategori Narkoba, Hanya Boleh untuk Farmasi dan Kedokteran

Sabtu, 16 November 2019 - 17:04 WIB
BNN Masukkan Kratom Kategori Narkoba, Hanya Boleh untuk Farmasi dan Kedokteran
BNN Masukkan Kratom Kategori Narkoba, Hanya Boleh untuk Farmasi dan Kedokteran
A A A
PONTIANAK - Marak pengiriman daun kratom dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ke beberapa negara Eropa. Daun kratom yang dikemas dengan sedemikan rupa tersebut, mengunakan nama palsu. Dari hasil invesigasi, pengiriman kratom ada berapa lokasi pabrik terbesar di wilayah hukum Kalbar.

Pabrik industri daun kratom sangat tertup, dan jauh dari jangkauan masyarakat. Bahkan, pabrik kratom ini diduga kuat menghindar dari pajak pendapatan daerah. Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs Heru Winarko menuturkan, kratom masuk kategori golongan 1 di dalam narkotika. Sikap BNN terhadap kratom dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia. BNN memasukkan kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Dijelaskan bahwa efek yang ditimbulkan kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ingin daun kratom bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran. Pihaknya akan mendorong agar kratom dibudidayakan oleh masyarakat untuk farmasi dan kedokteran saja.

"Kita mengetahui bahwa BNN sudah menegaskan kalau Kratom masuk kategori golongan 1 dalam narkotika. Sehingga, ke depan ini tidak boleh dipasarkan secara bebas oleh masyarakat, karena akan dibuat regulasinya," kata Sutarmidji usai menghadiri FGD tentang kratom yang dilaksanakan BNN di Pontianak, Selasa (5/11/2019) lalu.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3362 seconds (0.1#10.140)