Penunjukkan Kepala BNPT Kewenangan Presiden Bukan Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh TR Kapolri adalah sebuah kekeliruan. Sebab wewenang mengangkat pejabat BNPT adalah Presiden.
Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya Sabtu (2/5/2020) menyebutkan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.
"Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri," sebutnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.
Artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya.
"Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," bebernya.
Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggungjawab kepada presiden. Sebab itu IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.
Dengan adanya kesalahan ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.
Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.
Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah
Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya Sabtu (2/5/2020) menyebutkan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.
"Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri," sebutnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.
Artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya.
"Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," bebernya.
Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggungjawab kepada presiden. Sebab itu IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.
Dengan adanya kesalahan ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.
Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.
Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah
(vit)