Penunjukkan Kepala BNPT Kewenangan Presiden Bukan Kapolri
Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Foto/MNC Trijaya FM)
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh TR Kapolri adalah sebuah kekeliruan. Sebab wewenang mengangkat pejabat BNPT adalah Presiden.
Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya Sabtu (2/5/2020) menyebutkan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.
"Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri," sebutnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.
Artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya.
"Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," bebernya.
Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya Sabtu (2/5/2020) menyebutkan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.
"Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri," sebutnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.
Artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya.
"Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," bebernya.
Lihat Juga :