Tukar Informasi Pajak di Masa Pandemi, Pemkot Bogor Gandeng Kemenkeu Secara Virtual

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Tukar Informasi Pajak...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Untuk menggenjot atau mengoptimalkan pemungutan dan pertukaran informasi pajak, Pemkot Bogor menggandeng Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara virtual.

Perjanjian yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya yang disaksikan secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Rabu (26/8/2020).

Bima Arya menjelaskan, maksud perjanjian yang berlaku selama lima tahun ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. (Baca juga: Fasos Fasum Tol Becakayu di Cipinang Melayu, Lurah: Menghindari Jadi Parkir Liar)

"Misalnya dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Sedangkan, tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, data atau informasi lainnya yang dibutuhkan.

"Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan," ungkap Bima. (Baca juga: DKI Usul ke Menteri PUPR, Satu Ruas Jalan Tol Kebon Nanas-Priok Khusus Pesepeda)

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kontraksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia banyak berdampak pada PSB atau PAD bagi provinsi-provinsi sekitar Jawa dan Bali dengan kisaran lebih dari 20 persen.

"Berdasarkan data untuk seluruh daerah hasil realokasi anggaran telah mencapai Rp87 triliun dan ini bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang bersumber dari APBD," ujar Astera.

Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana lebih Rp600 triliun untuk mengcover 3 bidang terbesar, yakni kesehatan, perlindungan sosial dan insentif-insentif sebagai dukungan pertumbuhan ekonomi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved