Tukar Informasi Pajak di Masa Pandemi, Pemkot Bogor Gandeng Kemenkeu Secara Virtual
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Untuk menggenjot atau mengoptimalkan pemungutan dan pertukaran informasi pajak, Pemkot Bogor menggandeng Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara virtual.
Perjanjian yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya yang disaksikan secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Rabu (26/8/2020).
Bima Arya menjelaskan, maksud perjanjian yang berlaku selama lima tahun ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. (Baca juga: Fasos Fasum Tol Becakayu di Cipinang Melayu, Lurah: Menghindari Jadi Parkir Liar)
"Misalnya dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Sedangkan, tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, data atau informasi lainnya yang dibutuhkan.
"Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan," ungkap Bima. (Baca juga: DKI Usul ke Menteri PUPR, Satu Ruas Jalan Tol Kebon Nanas-Priok Khusus Pesepeda)
Perjanjian yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya yang disaksikan secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Rabu (26/8/2020).
Bima Arya menjelaskan, maksud perjanjian yang berlaku selama lima tahun ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. (Baca juga: Fasos Fasum Tol Becakayu di Cipinang Melayu, Lurah: Menghindari Jadi Parkir Liar)
"Misalnya dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Sedangkan, tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, data atau informasi lainnya yang dibutuhkan.
"Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan," ungkap Bima. (Baca juga: DKI Usul ke Menteri PUPR, Satu Ruas Jalan Tol Kebon Nanas-Priok Khusus Pesepeda)
Lihat Juga :