PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan
Rabu, 18 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing mengapresiasi eksekusi bangunan oleh PN Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, TNI-Polri, dan unsur pemerintah setempat yang mengosongkan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebabnya, bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.
"Sah sebagai aset yang diambil alih (menjadi milik MNC Bank), tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak Bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, secara formal bangunan tersebut sejatinya telah menjadi milik MNC Bank, hanya saja MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. Pihak pemilik sebelumnya juga telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.
Baca juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.
"Sah sebagai aset yang diambil alih (menjadi milik MNC Bank), tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak Bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, secara formal bangunan tersebut sejatinya telah menjadi milik MNC Bank, hanya saja MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. Pihak pemilik sebelumnya juga telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.
Baca juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.
Lihat Juga :