Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali

Kamis, 12 September 2024 - 17:38 WIB
loading...
Pemprov Jatim Sabet...
Penghargaan Paritrana Award 2024 diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin kepada Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Plaza BPJamsostek Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Foto: dok Pemprov Jatim)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan Paritrana Award 2024 sebagai Provinsi Terbaik Inovasi Zona Jawa Bali. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Plaza BPJamsostek Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Pemprov Jatim dinilai berhasil melakukan inovasi dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jatim.

Pj Gubernur Adhy mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemprov untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga terwujud universal coverage untuk para pekerja di Jatim.

"Alhamdulillah Jatim mendapat penghargaan Paritrana Award 2024. Ini menjadi bukti komitmen yang sudah kami tunjukkan untuk bisa memberikan perlindungan yang maksimal pada tenaga kerja di Jatim," kata Adhy.

"Tentunya dengan penghargaan ini kita menjadi lebih termotivasi lagi bahwa negara harus memberikan perlindungan secara penuh untuk menuju universal coverage di bidang ketenagakerjaan. Ini juga bagian penting dalam rangka upaya kita menahan laju atau mengurangi kemiskinan ekstrem di Jatim," lanjutnya.

Adhy mengatakan, salah satu upaya dalam mewujudkan universal coverage adalah melalui optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka perlindungan sosial kepada petani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Optimalisasi DBHCHT ini menjadi bagian dalam upaya kita dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim kepada para petani tembakau dan pekerja rentan. Sehingga target universal coverage diharapakan bisa segera terwujud," kata Adhy.

Kebijakan optimalisasi DBHCHT ini tidak dapat dilakukan oleh provinsi lain di zona Jawa-Bali. Hasilnya, sebanyak 21 kab/kota di Jatim merealisasikan DBHCHT untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total tenaga kerja sebesar 211.353 orang.

"Program DBHCHT ini kami harap manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas terutama pekerja. Tentunya dengan optimalisasi DBHCHT ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan semakin turun," katanya.

Tidak hanya itu, Adhy juga terus mendorong bupati dan wali kota di Jatim untuk meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Apabila ada daerah yang sumber pendanaannya terbatas, bisa dilakukan dengan alternatif pendanaan yang lain.

"Kemudian, kita juga mengajak bupati/wali kota untuk bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjaannya, baik di internal pemerintahan maupun juga di luar pemerintahan. Yang terbaru salah satunya adalah kita memberikan perlindungan kepada para relawan seperti Tagana," katanya.

Lebih lanjut, Pemprov Jatim terus melakukan upaya untuk mempercepat universal coverage 100 persen di Jatim secara bertahap, di mana target coverage 2024 adalah sebesar 35 persen, tumbuh 6 persen dari 2023. Salah satunya melalui pengalokasian anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 500 ribu petani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui DBHCHT.

Kemudian, mewajibkan seluruh pekerja Aparatur Pemerintahan Desa dan pekerja di Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT/RW, Linmas, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu, dll) menjadi peserta dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD/APBDes/sumber dana lainnya yang sah, serta mewajibkan seluruh petugas pemilukada untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024.

Sedangkan di 2025, target coverage adalah sebesar 40 persen tumbuh 5 persen dari 2024, yakni melalui pengalokasian anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1 juta petani tembakau dan pekerja rentan lainnya lelalui DBHCHT.

Kemudian, penerbitan regulasi berupa Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jatim, serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus dalam penanggulangan kemiskinan yang termuat dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jatim Tahun 2025.

"Dengan terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja di Jatim," ujarnya.

Berdasarkan data dari BPS dan Bappenas, coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jatim pada 2023 sebanyak 4.336.959 (29,84 persen) dari total 14.531.668 jumlah penduduk bekerja. Jumlah ini terdiri dari segmen penerima upah sebanyak 3.300.717 dan segmen bukan penerima upah sebanyak 1.036.242.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wapres RI KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negra dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, salah satu pilar pembangunan yang hendak dicapai yaitu pembangunan manusia melalui reformasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dengan jumlah penduduk yang bekerja pada 2024 mencapai 142 juta orang, pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya harap 2045 nanti 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi seluruhnya. Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga penting diberikan kepada pekerja rentan, seperti petani, nelayan, marbot, dan pedagang kaki lima untuk menghadapi kondisi finansial darurat,” katanya.

KH Ma'ruf Amin menambahkan, pemerintah daerah hingga desa harus memastikan warganya menjadi peserta aktif BPJSTK.

“Untuk itu pemerintah daerah sampai tingkat desa kelurahan sangat penting untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui optimalisasi program jamsostek dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)