Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Sopir Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:27 WIB
loading...
Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Sopir Ditahan
Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersangka dugaan penganiayaan dengan cara mencabut paksa kuku seorang sopir ditahan di Polres Labuhanbatu. Foto/Ist
A A A
RANTAUPRAPAT - Setelah diperiksa penyidik, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang jadi tersangka dugaan penganiayaan sadis, dengan cara mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang sopir akhirnya ditahan di Polres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020). Polisi juga terus memburu tiga orang rekan IF, yang turut terlibat penganiayaan. (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Sopir Akhirnya Dibekuk)

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka IF di jalan lintas Rantau Prapat saat dalam pelariannya, Selasa malam (25/8/2020). Tanpa perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)

Saat diperiksa penyidik, IF terlihat tanpa didampingi pengacaranya. Usai diperiksa, oknum anggota DPRD dari PDIP itu langsung diboyong penyidik untuk difoto layaknya seperti tersangka lainnya. Selanjutnya penyidik langsung menahan tersangka. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Rabu (26/8) siang. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)

Tersangka IF dijerat Pasal 170 ayat 2 dan pasal 353 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Deni menegaskan akan terus memburu tiga orang rekan IF, para tersangka yang turut serta dalam penganiayaan seorang sopir tersebut hingga terluka parah.

Sebelumnya IF bersama tiga orang rekannya buron selama 25 hari semenjak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)