Mahasiswa Unpad Gelar Diskusi Polemik UU KPK

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 10:17 WIB
Mahasiswa Unpad Gelar Diskusi Polemik UU KPK
Mahasiswa Unpad Gelar Diskusi Polemik UU KPK
A A A
BANDUNG - Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menyelenggarakan Diskusi Akademik mengenai ujung cerita dari polemik UU KPK pada Jumat (18/10/2019).

Kegiatan yang juga terselenggara atas kerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa di Unpad ini diadakan di Aula Gedung B FISIP UNPAD dengan dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan.

Dalam sambutan Rizal Ilham selaku Presiden BEM menyebutkan bahwa polemik UU KPK menimbulkan banyak perdebatan dari kalangan pro dan kontra. Sehingga kedua belah pihak perlu sering duduk bersama dengan potensinya masing-masing untuk mencari solusi secara ilmiah dan belandaskan konstitusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa UU KPK yang telah di sahkan dalam sidang paripurna DPR RI ternyata menimbulkan masalah. Banyak perdebatan yang terjadi antara yang pro dengan yang kontra. Saya pikir kita perlu duduk bersama dengan potensi masing-masing dan saling mencerdaskan serta menemukan langkah terbaik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan korupsi di Indonesia,” kata Rizal.

Dalam diskusi itu membahas bagaimana selanjutnya menyikapi undang-undang yang telah diketok palu dalam paripurna DPR oleh berbagai pihak, termasuk di dalamnya mahasiswa.

Menurut Akbar, Dosen Fisip Unpad, UU KPK akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari tanpa harus ditanda tangani oleh Presiden. Sehingga banyak pihak yang menilai kalau revisi UU KPK yang melemahkan kinerja KPK meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Akan tetapi, selain itu masih ada cara lain untuk melakukan revisi kembali UU KPK. Setidaknya secara konstitusional terdapat 3 langkah yang bisa diambil untuk membatalkan UU KPK, yaitu Judicial Review, Legislative Review, dan Perppu.

“Pada dasarnya, undang-undang ini kan sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI. Jadi walaupun nggak ditanda tangani oleh Presiden, setelah 30 hari UU KPK ini akan tetap berlaku. Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa perlu untuk membatalkan UU ini yaitu, Judicial Review, Legislative Review, atau Presiden mengeluarkan Perpu. Dan setiap pilihan tentu ada syarat dan ketentuan proses yang berlaku donk," ungkap Akabar.

Dalam melakukan tindakan Judicial Review dan Legislative Review akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menuntaskan permasalahan ini. Akibatnya selama kedua proses ini dilakukan, UU KPK hasil revisian tetap berlaku.

Judicial review dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan paling cepat akan selesai dalam waktu 1 tahun. Sedangkan langkah Legislative Review mengembalikan pembahasan kepada DPR selaku pembuat UU. Akan tetapi, cara ini membutuhkan keseriusan para anggota DPR untuk membahasnya karena UU KPK ini menyimpan banyak kepentingan politik.

“Pilihan terakhir yang bisa ditempuh untuk mengantisipasi UU KPK yang telah disahkan itu adalah Presiden mengeluarkan Perpu. Dalam pelaksanaannya, perpu ini bisa langsung berlaku. Namun, proses keluarnya perpu ini hanya bisa dilakukan jika terjadi situasi yang sangat genting. Sehingga kegentingan tersebut akan mendesak Presiden mengeluarkan perpu," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5831 seconds (0.1#10.140)