Gawat, 10.989 Orang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jabar

Kamis, 05 September 2024 - 14:39 WIB
loading...
Gawat, 10.989 Orang...
Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menemukan data 10.989 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menemukan data 10.989 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketidaksesuaian data ini ditemukan berdasarkan rapat koordinasi bersama dengan kabupaten dan kota pada Agustus kemarin.



Adapun dalam prosesnya, ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPS. Selanjutnya, terdapat pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPS.

"Kami menemukan itu dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota," kata Koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, Kamis (5/9/2024).



Selain data orang meninggal dunia, kata Nuryamah, pemilih yang berstatus TMS tapi masuk dalam DPS di antaranya pemilih ganda 1.719 orang, dan pemilih di bawah umur 1.331 orang.

Kemudian, pemilih pindah domisili (keluar) 3.319 orang, pemilih yang merupakan anggota TNI 10 orang, dan pemlih yang merupakan anggota Polri 12 orang.



"Lalu jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat ada 214 orang," ujarnya.

Sedangkan pemilih yang berstatus MS tetapi belum masuk dalam DPS yaitu sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk DPS ada 5.302 orang.

Selanjutnya, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 19 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 10 orang, dan pemilih yang beralih status dari anggota Polri 7 orang.

"Ada juga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk) 2.486 orang," sebutnya.

Nuryamah mengatakan, terdapat 49 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen nama serta 14 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen jenis kelamin.

Selanjutnya, 182 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data usia dan 1.387 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data alamat.

Berdasarkan temuan-temuan itu, pihaknya meminta KPU Jabar agar memerintahkan kabupaten/kota segera melakukan perbaikan-perbaikan.

Mengingat, Bawaslu kabupaten/kota dan pengawas ad-hoc sudah menyampaikan saran perbaikan-perbaikan.

Sebelumnya, KPU Jabar menetapkan DPS Pilkada 2024 mencapai 35,966 juta. Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota lainnya, Kamis (15/8/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, DPS ini diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh unsur KPU kabupaten dan kota, dan ada juga Bawaslu serta lainnya.

"Berdasarkan rapat pleno total DPS Jabar berada di angka sekitar 35,966 juta di mana jumlah pemilih laki-laki berada diangka 18 juta sedangkan perempuan di angka 17 juta," ujar Ahmad, Sabtu (17/8/2024).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)