Tiga Paslon Belum Penuhi Syarat, KPU Jakarta Beri Waktu Perbaikan hingga 8 September
Kamis, 05 September 2024 - 13:05 WIB
loading...
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta , Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Meski begitu, paslon tetap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 September 2024.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024). Baca juga: Pilkada Jakarta, Cak Lontong Pimpin Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno
Dia menyebut kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.
Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024). Baca juga: Pilkada Jakarta, Cak Lontong Pimpin Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno
Dia menyebut kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.
Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.
Lihat Juga :