Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata
Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
Suasana persidangan kasus antara PT GPE dengan PT DBG di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus antara PT GPE dengan PT DBG, Selasa (25/8/2020). Sidang kali ini tim Kuasa Hukum PT DBG membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Robianto Idup, Philipus H Sitepu mengatakan, ada 25 pledoi yang disampaikan oleh pihaknya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Intinya kemarin itu kita melihat perkara ini perdata, jadi si pelapor dalam laporannya itu jelas ingin dibayarkan invoice yang belum dibayar (oleh terdakwa)," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Tentunya jika belum dibayarkan invoice atau utang itu merupakan masuk ranah perdata. Tapi, pelapor sempat menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan kliennya di Kempinsky tahun 2012 ada bujuk rayu. (Baca juga: Anies: Bioskop di 47 Negara Sudah Berjalan Seperti Biasa)
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bujuk rayu yang dimaksud oleh pelapor tidak pernah ada saksi yang mengetahui.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Robianto Idup, Philipus H Sitepu mengatakan, ada 25 pledoi yang disampaikan oleh pihaknya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Intinya kemarin itu kita melihat perkara ini perdata, jadi si pelapor dalam laporannya itu jelas ingin dibayarkan invoice yang belum dibayar (oleh terdakwa)," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Tentunya jika belum dibayarkan invoice atau utang itu merupakan masuk ranah perdata. Tapi, pelapor sempat menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan kliennya di Kempinsky tahun 2012 ada bujuk rayu. (Baca juga: Anies: Bioskop di 47 Negara Sudah Berjalan Seperti Biasa)
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bujuk rayu yang dimaksud oleh pelapor tidak pernah ada saksi yang mengetahui.
Lihat Juga :