Kementerian Kelautan Perikanan Resmikan Pabrik Pakan Ikan di Pangandaran

Kamis, 10 Oktober 2019 - 12:54 WIB
Kementerian Kelautan Perikanan Resmikan Pabrik Pakan Ikan di Pangandaran
Kementerian Kelautan Perikanan Resmikan Pabrik Pakan Ikan di Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral Perikanan Budidaya meresmikan pabrik pakan ikan mandiri di Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Direktur Pakan dan Obat Ikan Mimid Adul Hamid mengatakan, unit produksi pakan ikan dirintis dan didirikan sejak 2018 dan diresmikan pada Kamis, (10/10/2019). "Produksi pakan yang dihasilkan oleh unit produksi pakan ikan di Pangandaran per jam mampu memproduksi 1 ton atau 50 ton per bulan," katanya.

Mimid menambahkan, hasil produksi pakan tersebut berhasil didistribusikan ke tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar. "Pada 2019 konsumsi ikan per kapita ditarget 54,49 kilogram per kapita per tahun, jadi harus ada ketersediaan ikan sebanyak 13,6 juta ton," tambahnya.

Mimid menjelaskan, angka target konsumsi 54,49 kilogram per kapita per tahun tersebut, 60% akan bergantung pada hasil budidaya. Untuk mencapai tujuan tersebut produksi ikanan budidaya perlu ditunjang ketersediaan produksi yang memadai. "Pakan ikan juga menjadi faktor pembatas karena menjadi penyusun terbesar biaya produksi budidaya berkisar 60% hingga 70%," jelasnya.

Kualitas dan kuantitas pakan ikan menentukan hasil produksi dan keuntungan usaha pembudidayaan ikan. "Ketersediaan pakan yang terjangkau menjadi isu utama di kalangan pembudidaya ikan saat ini dan sangat menentukan bagi keberhasilan kegiatan usaha budidaya," paparnya.

Melalui program pembangunan unit produksi pakan ikan mandiri diharapkan akan lebih luas menjangkau kebutuhan pakan bagi pembudidaya ikan dan dapat menekan biaya produksi budidaya minimal 30%. "Pakan ikan mandiri KKP ingin memastikan harga pakan bisa terjangkau, dengan kualitas kualitas yang bersaing serta menjamin produk pakan yang mengacu pada SNI," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1412 seconds (0.1#10.140)