10 Tersangka Penembakan Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati, Dua Lainnya Selamat

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:45 WIB
loading...
10 Tersangka Penembakan...
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dan tersangka penembakan yang menewaskan bos pelayaran di Kepala Gading, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Sugianto (51), bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun peran pelaku berbeda-beda dalam kasus pembunuhan tersebut.

Maka itu, dari 12 tersangka hanya sepuluh orang yang dijerat asal hukuman mati. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api. (Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya sepuluh tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kalau dua tersangka lainnya tidak bisa ke pasal itu (Pasal 340), maka kita kenakan Undang-Undang Darurat,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Terungkap Cepat setelah Dilakukan Tes Kebohongan)

Diketahui, para pelaku penembakan yang menewaskan Sugianto melakukan pertemuan membahas rencana pembunuhan selama lima kali. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa kemarin.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya para pelaku telah melakukan berapa kali pertemuan untuk mensukseskan rencananya. (Baca juga: Anies: Bioskop di Jakarta Segera Dibuka)

Namun dalam perencanaan pembunuhan ini, para pelaku belum mengetahui persis bagaimana cara atau pelaksanaan eksekusi.

"Pertemuan terkait dengan perencanaan pembunuhan itu sekurangnya ada lima pertemuan. Pertama, di salah satu hotel Tangerang, kedua di rumah tersangka NL, dan terakhir di salah satu hotel di Cibubur," ungkapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved