Ojek Online Ancam Demo Lanjutan Jika Kominfo Tak Penuhi Tuntutan selama Dua Minggu
Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menerima perwakilan Kominfo tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri secara tertib dari kawasan Patung Kuda. Sementara itu, terlihat petugas kebersihan juga mulai membersihkan lokasi aksi. Di sisi lain, arus lalu lintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang tadinya ditutup dengan beton secara perlahan mulai dibongkar polisi.
Baca juga: Demo Ojol, Gojek Ancam Berikan Sanksi Kepada Driver Jika Rugikan Pelanggan
Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman.
Baca juga: Demo Ojol, Gojek Ancam Berikan Sanksi Kepada Driver Jika Rugikan Pelanggan
Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman.
Lihat Juga :