Demo di Patung Kuda Jakpus, Ini Sejumlah Tuntutan Ojek Online
Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:10 WIB
loading...
Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojek online (ojol) mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.
Baca juga: Demo Ojol di Patung Kuda, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 Ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.
Baca juga: Demo Ojol di Patung Kuda, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 Ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.
Lihat Juga :