Partai Buruh Ungkap Celah Aturan Ini Bisa Membuka Kans Anies Maju Pilkada Jakarta
Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:19 WIB
loading...
Anies Baswedan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh menyampaikan komitmen dan konsisten mendorong Anies Rasyid Baswedan maju Pilkada Jakarta 2024 . Partai Buruh pun melihat ada celah aturan yang membuat Anies berpeluang maju.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aspirasi rakyat Jakarta serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Terbuka peluangnya, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU. Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang klarifikasi? Apabila dua, bagaimana solusinya? Diatur. Jadi saya menghormati pendapat yang mengatakan tidak boleh, tapi ini bunyi PKPU," kata Said dalam konferensi pers di di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Said, aturan Pasal 12 PKPU ini masih membuka ruang bagi pencalonan Anies. "Saya sadar kalau ada orang bilang peluangnya kecil, ya oke kecil tapi sekecil apa pun Partai Buruh komit, konsisten. Kami mendengar aspirasi rakyat Jakarta yang menginginkan Pak Anies Baswedan maju dalam Pilkada," katanya.
Baca Juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Said menegaskan sekecil apa pun peluangnya Partai Buruh tetap memperjuangkan Anies Baswedan. "Sekecil apa pun peluangnya, kami enggak peduli, kami akan perjuangkan Pak Anies karena kami mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat. Ini ikhtiar terakhir yang Partai Buruh akan lakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kita dalam berjuang," ujarnya.
Said juga mengomentari poster undangan terbuka bertuliskan 'Anies Menata Jakarta' dan daftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) yang beredar luas. Menurutnya apabila itu benar, dukungan dari PKB dan Partai Buruh saja sebenarnya cukup.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aspirasi rakyat Jakarta serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Terbuka peluangnya, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU. Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang klarifikasi? Apabila dua, bagaimana solusinya? Diatur. Jadi saya menghormati pendapat yang mengatakan tidak boleh, tapi ini bunyi PKPU," kata Said dalam konferensi pers di di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Said, aturan Pasal 12 PKPU ini masih membuka ruang bagi pencalonan Anies. "Saya sadar kalau ada orang bilang peluangnya kecil, ya oke kecil tapi sekecil apa pun Partai Buruh komit, konsisten. Kami mendengar aspirasi rakyat Jakarta yang menginginkan Pak Anies Baswedan maju dalam Pilkada," katanya.
Baca Juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Said menegaskan sekecil apa pun peluangnya Partai Buruh tetap memperjuangkan Anies Baswedan. "Sekecil apa pun peluangnya, kami enggak peduli, kami akan perjuangkan Pak Anies karena kami mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat. Ini ikhtiar terakhir yang Partai Buruh akan lakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kita dalam berjuang," ujarnya.
Said juga mengomentari poster undangan terbuka bertuliskan 'Anies Menata Jakarta' dan daftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) yang beredar luas. Menurutnya apabila itu benar, dukungan dari PKB dan Partai Buruh saja sebenarnya cukup.
Lihat Juga :