Demo Ojol dan Kurir se-Jabodetabek, Transjakarta Siagakan Bus Cadangan dan Percepat Kedatangan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, kelompok massa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek bakal melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta seperti Istana Merdeka hingga kantor penyedia layanan ojol pada Kamis (29/8/2024).
"Pada hari Kamis (29/8/2024) dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah," ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/8/2024).
Igun menambahkan Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir se-Jabodetabek Gelar Demo di Sejumlah Titik Besok
"Sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," terangnya.
"Pada hari Kamis (29/8/2024) dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah," ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/8/2024).
Igun menambahkan Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir se-Jabodetabek Gelar Demo di Sejumlah Titik Besok
"Sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," terangnya.
(kri)
Lihat Juga :