Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:25 WIB
loading...
Langgar Izin Tinggal,...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Ketiga WNA tersebut berinisial CCA (38), GCC (22), dan OG (30).

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di bawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kenkumham) Banten pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut dia, ketiganya ditangkap didua lokasi berbeda yakni, di kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk. Dari hasil pemeriksaan anggota Tim Operasi Gabungan ini didapati dua orang asing berinisial CCA (38), GCC (22) diduga overstay kemudian satu orang berinisial OG tidak dapat menunjukan Paspor maupun izin tinggalnya.

Baca juga: Imigrasi Jakut Gelar Operasi di Apartemen Kelapa Gading, 8 WNA Terjaring

"Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dia menyebut, WNA CCA dan GCC melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga: Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved