Melalui Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Baznas RI Dorong Pengentasan Orang dari Kemiskinan
Senin, 26 Agustus 2024 - 12:29 WIB
loading...
Baznas RI berkomitmen membantu menyejahterakan mustahik dan turut menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus berkomitmen untuk membantu menyejahterakan mustahik dan turut menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi mustahik.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang IT, Prof. M. Nadratuzzaman Hosen, saat menjadi narasumber pada Acara 2nd Aizawa (Aceh International Seminar on Zakat and Wakaf) yang diselenggarakan di Gedung Landmark BSI Aceh, Senin (26/8/2024).
"Kinerja Pengentasan Kemiskinan berbasis Zakat Tahun 2023 telah menunjukkan tren yang positif, selama tahun 2023, pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebanyak 577.138 jiwa. 321.757 jiwa diantaranya dari zona miskin ekstrem," ujar Prof. Nadra.
Menurutnya, berbagai program Baznas telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, di antaranya, zakat sebagai salah satu sumber pendanaan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Prof. Nadra menjelaskan, dalam hal ini, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural mengambil peran dalam melakukan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dalam meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang IT, Prof. M. Nadratuzzaman Hosen, saat menjadi narasumber pada Acara 2nd Aizawa (Aceh International Seminar on Zakat and Wakaf) yang diselenggarakan di Gedung Landmark BSI Aceh, Senin (26/8/2024).
"Kinerja Pengentasan Kemiskinan berbasis Zakat Tahun 2023 telah menunjukkan tren yang positif, selama tahun 2023, pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebanyak 577.138 jiwa. 321.757 jiwa diantaranya dari zona miskin ekstrem," ujar Prof. Nadra.
Menurutnya, berbagai program Baznas telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, di antaranya, zakat sebagai salah satu sumber pendanaan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Prof. Nadra menjelaskan, dalam hal ini, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural mengambil peran dalam melakukan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dalam meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Lihat Juga :