Tanpa Ribet, Begini Cara Daftar E-SPPT PBB Online

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Tanpa Ribet, Begini...
Ilustrasi: Instagram Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, kita tentu memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan negara. Salah satu bentuk partisipasi yang konkret adalah dengan memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sedangkan untuk menjembatani antara wajib pajak dan sistem pengelolaan PBB-P2 ada E-SPPT. Dengan adanya E-SPPT, proses pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan efisien.

E-SPPT ini merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak pun sekarang bisa mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online dan mandiri. Tentunya dengan langkah dan panduan yang mudah. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan agar wajib pajak selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

“Dengan data yang akurat dan lengkap tentunya akan lebih memudahkan Anda dana petugas bila suatu hari terjadi sesuatu yang perlu diurus,” tutur Morris Danny.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved