KPU Tegaskan Mantan Gubernur Daerah Lain Bisa Nyalon di Pilkada Jakarta
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:56 WIB
loading...
Anggota KPU Jakarta Astri Megatari menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan mantan gubernur di daerah lain bisa maju pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024 . Hal ini ditegaskan KPU menanggapi isu mantan Gubernur Banten Rano Karno akan maju sebagai Cawagub Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
"Terkait dengan syarat pasangan calon, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama secara dua kali berturut-turut," kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, persyaratan ini sudah mengatur secara ketat terkait mantan kepala daerah dalam hal ini mantan Gubernur yang ingin maju kembali di Pilkada Jakarta mendatang.
Baca juga: Pilkada Jakarta, Anies-Rano Karno Berpeluang Dipasangkan
"Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur ataupun gubernur di daerah yang sama. Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan," ujarnya.
Sebelumnya, politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan, selain nama Anies Baswedan dari luar kader PDIP, terdapat nama-nama yang juga berpotensi bakal maju di Pilkada Jakarta 2024. Nama-nama tersebut di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama hingga Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rano Karno.
"Dari internal ada beberapa nama, ada Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama), Rano Karno, Andhika, Bu Risma, itu nama yang muncul. Artinya, ada nama lain lagi, itu disaring dan dijaring oleh DPP," ujarnya pada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
"Terkait dengan syarat pasangan calon, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama secara dua kali berturut-turut," kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, persyaratan ini sudah mengatur secara ketat terkait mantan kepala daerah dalam hal ini mantan Gubernur yang ingin maju kembali di Pilkada Jakarta mendatang.
Baca juga: Pilkada Jakarta, Anies-Rano Karno Berpeluang Dipasangkan
"Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur ataupun gubernur di daerah yang sama. Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan," ujarnya.
Sebelumnya, politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan, selain nama Anies Baswedan dari luar kader PDIP, terdapat nama-nama yang juga berpotensi bakal maju di Pilkada Jakarta 2024. Nama-nama tersebut di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama hingga Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rano Karno.
"Dari internal ada beberapa nama, ada Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama), Rano Karno, Andhika, Bu Risma, itu nama yang muncul. Artinya, ada nama lain lagi, itu disaring dan dijaring oleh DPP," ujarnya pada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Lihat Juga :