Tokoh dan Ulama Banten Serukan Penegakkan Konstitusi dan Pilkada Tanpa Kotak Kosong
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat. “Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan. “Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat,” ujarnya.
Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada. “Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman.
“Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan. “Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat,” ujarnya.
Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada. “Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman.
“Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :