Kawal Pemilu Jurdil, LBH Yusuf Soroti Pilkada Jakarta soal Pencatutan NIK
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:21 WIB
loading...
LBH Yusuf terus berkomitmen mengawal pemilu jurdil bagi tegaknya demokrasi elektoral. Dalam Pilkada Jakarta 2024, LBH Yusuf menyoroti dugaan pencatutan NIK. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - LBH Yusuf terus berkomitmen mengawal pemilu jurdil bagi tegaknya demokrasi elektoral. Dalam Pilkada Jakarta 2024 , LBH Yusuf menyoroti dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson menjelaskan, pihaknya pada Selasa 20 Agustus 2024, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Bentuk dugaan tindak pidana tersebut berupa pemalsuan dan atau penyalahgunaan data pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut," kata Andi Carson, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun Harus Diusut Tuntas
"Ironisnya, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024," tambahnya.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta, yang mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
"Padahal faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun," jelasnya.
Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson menjelaskan, pihaknya pada Selasa 20 Agustus 2024, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Bentuk dugaan tindak pidana tersebut berupa pemalsuan dan atau penyalahgunaan data pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut," kata Andi Carson, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun Harus Diusut Tuntas
"Ironisnya, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024," tambahnya.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta, yang mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
"Padahal faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun," jelasnya.
Lihat Juga :