Cabup Jaro Ade Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Bogor Pascaputusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:19 WIB
loading...
Calon bupati (Cabup) Ade Ruhandi atau Jaro Ade berpeluang besar maju di Pilkada Kabupaten Bogor. Hal itu menyusul keluarnya putusan MK. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Calon bupati (Cabup) Ade Ruhandi atau Jaro Ade berpeluang besar maju di Pilkada Kabupaten Bogor. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
"Putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai," ujar ujar Founder LS Vinus Nusantara Yusfitriadi, Rabu (21/8/2024).
Bang Yus sapaan akrabnya mengatakan, spirit putusan MK adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati agar tidak terjadi kotak kosong. “Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Bang Yus.
Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra saja, namun partai lain seperti PKS dan Partai Golkar mengusung pasangan calon bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5%.
“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5% untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
"Putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai," ujar ujar Founder LS Vinus Nusantara Yusfitriadi, Rabu (21/8/2024).
Bang Yus sapaan akrabnya mengatakan, spirit putusan MK adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati agar tidak terjadi kotak kosong. “Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Bang Yus.
Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra saja, namun partai lain seperti PKS dan Partai Golkar mengusung pasangan calon bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5%.
“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5% untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Lihat Juga :