Soal Putusan MK, Partai Perindo Belum Putuskan Ambil Langkah Berbeda di Pilkada Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 - 00:33 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir usai putusan MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dinamakan KIM Plus. Bersama 11 partai lainnya, mereka mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta .
Sehari setelah mendeklarasikan dukungan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehingga terdapat perubahan dalam aturan ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta
Partai Perindo yang sebelumnya bersama PDIP dalam Pilpres 2024, belum memutuskan untuk mengambil langkah yang berbeda di Pilkada Serentak 2024. Usai putusan MK, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir.
"Yang pasti, hari ini kita masih pada sikap kami yang terakhir. Belum ada perubahan apa pun, karena kami juga masih harus banyak membicarakan, banyak mendiskusikan, mana yang terbaik buat masyarakat dan mana yang terbaik juga buat partai kami," ujar Tama di Sindo Prime, Selasa (20/8/2024).
Soal bersatu kembali dengan PDIP usai putusan MK, Tama menegaskan belum ada pembicaraan lebih lanjut di dalam Partai Perindo. Ia memastikan bahwa setiap petinggi partai sedang mempelajari putusan MK.
"Soal kemudian bergabung dengan koalisi yang seperti apa saat ini, kita baru lihat putusannya, kita juga masih harus pelajari seksama. Tapi yang pasti apa yang sudah kita putuskan tetap kita jalankan," ungkapnya.
Sehari setelah mendeklarasikan dukungan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehingga terdapat perubahan dalam aturan ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta
Partai Perindo yang sebelumnya bersama PDIP dalam Pilpres 2024, belum memutuskan untuk mengambil langkah yang berbeda di Pilkada Serentak 2024. Usai putusan MK, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir.
"Yang pasti, hari ini kita masih pada sikap kami yang terakhir. Belum ada perubahan apa pun, karena kami juga masih harus banyak membicarakan, banyak mendiskusikan, mana yang terbaik buat masyarakat dan mana yang terbaik juga buat partai kami," ujar Tama di Sindo Prime, Selasa (20/8/2024).
Soal bersatu kembali dengan PDIP usai putusan MK, Tama menegaskan belum ada pembicaraan lebih lanjut di dalam Partai Perindo. Ia memastikan bahwa setiap petinggi partai sedang mempelajari putusan MK.
"Soal kemudian bergabung dengan koalisi yang seperti apa saat ini, kita baru lihat putusannya, kita juga masih harus pelajari seksama. Tapi yang pasti apa yang sudah kita putuskan tetap kita jalankan," ungkapnya.
Lihat Juga :