Kritisi PP 28/2024, Pedagang Kecil di Jakarta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:58 WIB
loading...
Kritisi PP 28/2024,...
Pedagang kecil melakukan aksi damai yaitu dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya mengkritisi PP 28/2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Di tengah kemeriahaan perayaan HUT ke-79 RI , suasana haru tengah menyelimuti sejumlah pedagang kecil yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Seperti larangan penjualan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran. Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil melakukan aksi damai yaitu dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya. Baca juga: Penjualan Bendera 17 Agustus Tiap tahun Menurun, Pedagang: Kalah Saing Sama Online Shop

Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.

“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” ujar Mamat, seorang pemilik warung di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia juga memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar. Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Buka Suara soal...
Yusril Buka Suara soal Kasus Pedagang Es Gabus Difitnah Polisi-Tentara di Kemayoran
Pedagang Daging Jabodetabek...
Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan, Lapak Pasar Kosong Melompong
Respons Usulan Kuota...
Respons Usulan Kuota Thrifting, Menteri UMKM: Hal Wajar, Biasa Saja
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved