Jual Keperawanan Gadis Remaja, Wanita Muda Ditangkap Polsek Tambora
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14/8/2024. Dari hasil pemeriksaan, terungkap korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal.
Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang 400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang 400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :