Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Prosedur, Bapas: Aktivitasnya Tetap Dipantau

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:02 WIB
loading...
Pembebasan Bersyarat...
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida telah sesuai prosedur. Ke depan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bakal memantau segala aktivitas Jessica.

Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Trauma dengan Kopi

"Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Mulai Minggu (18/8/2024) ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica telah terdaftar sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Ke depan, Jessica wajib menjalani proses wajib lapor selama masa bebas bersyaratnya sebagai warga binaan Bapas. Bapas bakal memantau segala aktivitas Jessica yang diharuskan mendapatkan izin saat hendak ke luar kota atau provinsi hingga luar negeri.

“Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan intergrasi yaitu pembimbingan Bapas sampai batas waktu ditetapkan tahun 2032. Dalam tenggang waktu itu, segala syarat, segala program Bapas harus dilaksanakan," kata Andika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Bebas Bersyarat Setya...
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Berita Terkini
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved