Relawan Anies Ambil Langkah Hukum Buntut NIK KTP Dicatut Pasangan Dharma-Kun
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Jakarta Benny Sabdo mengatakan, apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung paslon tertentu untuk melaporkan ke kantor Bawaslu Jakarta.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny.
Menurut dia, warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu Jakarta. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ucapnya.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny.
Menurut dia, warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu Jakarta. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :