KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:17 WIB
loading...
KTP Dicatut Dukung Pasangan...
Cara melaporkan NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 menarik untuk diketahui. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 menarik untuk diketahui. Diketahui, temuan adanya NIK atau KTP warga Jakarta dicatut untuk mendukung Dharma-Kun tengah heboh saat ini.

Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK atau KTP dicatut pasangan calon independen di pilkada?

“Pertama harus mengecek dulu data diri di situs resmi KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” kata Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana



Titi melanjutkan, kalau ternyata data pemilih dicatut untuk dukungan pencalonan perseorangan, maka penting untuk memberikan tanggapan sanggahan serta melapor langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk efek jera. “Pemilih bisa mencari tahu di mana lokasi Bawaslu terdekat,” kata Titi.

Baca juga: KTP Dua Anak Anies Dicatut Dukung Dharma-Kun, Bawaslu: Silakan Melapor

Dia mengingatkan bahwa tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan ada formulir yang harus diisi pelapor yakni Form A1 Pelaporan. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar hal ini tidak terulang dan ada efek jera bagi para pelaku kecurangan. Ini juga jadi cara untuk melindungi data pribadi pemilih yang amat banyak disalahgunakan,” pungkasnya.

KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya


Bawaslu DKI Jakarta pun mengumumkan cara mengecek identitas warga. “Cek identitas Anda segera!!! Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta laporkan!!! KUNJUNGI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung WA Center: 082-123-123-336,” demikian bunyi postingan Bawaslu Jakarta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Rekomendasi
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved