KPU DKI Tepis Anggapan Lolosnya Cagub Independen Agar Tak Lawan Kotak Kosong
Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:01 WIB
loading...
KPU DKI Jakarta menepis lolosnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan agar tidak melawan kotak kosong. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menepis lolosnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan agar tidak melawan kotak kosong.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya bahwa pihaknya telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi
Dody menegaskan, dalam proses yang dilakukan mulai dari verifikasi administrasi hingga rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu dan instansi lainnya.
“Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,“ jelasnya.
Baca juga: KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih di Pilgub Jakarta Telah Dicoklit
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya bahwa pihaknya telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi
Dody menegaskan, dalam proses yang dilakukan mulai dari verifikasi administrasi hingga rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu dan instansi lainnya.
“Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,“ jelasnya.
Baca juga: KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih di Pilgub Jakarta Telah Dicoklit
Lihat Juga :