Bejat, Guru Pendidikan Agama Cabuli 3 Bocah di Tempat Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:23 WIB
loading...
Bejat, Guru Pendidikan...
FS (54) seorang guru pendidikan agama Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, diciduk petugas Polrestro Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - FS (54) seorang guru pendidikan agama Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, diciduk petugas Polrestro Jakarta Timur . Pasalnya, FS tega mencabuli tiga anak didiknya yang di bawah umur.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menuturkan, kejadian bermula saat korban berinisial RN (10), F (9) dan S (9) tengah mengikuti pendidikan agama di tempat pelaku biasa mengajar, pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu. "Di tempat ibadah itu lah para korban dicabuli oleh pelaku," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Menurut Aries, FS berdalih perbuatan bejadnya itu dilakukan untuk melatih pernapasan kepada ketiga korban."Pelaku beralasan hendak melatih pernapasan agar pada saat membaca kitab suci pernapasannya jadi panjang," ujarnya. (Baca: Dituduh Mencuri karena Petunjuk Dukun, 2 ABG Babak Belur Dikeroyok Massa)

Setelah puas melancarkan aksinya, FS berpesan kepada para korban untuk tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orang tua korban. Selang empat hari dari kejadian tersebut, seorang korban melaporkan perbuatan yang tidak wajar itu kepada orang tuanya.

"Orang tua sudah melapor, langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Martin Wiguna Hadirkan...
Martin Wiguna Hadirkan Kisah Friendzone yang Berujung Penyesalan di Gila Karena Cinta
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved