KPU Kota Medan: Minimal 10 Kursi Syarat Pencalonan Jalur Parpol

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:57 WIB
loading...
KPU Kota Medan: Minimal...
Kantor KPU Kota Medan. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga digunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.

"KPU Kota Medan melalui SK Nomor 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu," kata Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan di Kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Selasa (25/8/2020). (Baca:Dapat Rekomendasi Gerindra, Bobby: Program Saya Sejalan dengan Program Prabowo)

Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.

Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. "Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.

Menurutnya, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.

KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop). (Baca: Resmi Dicalonkan PDIP, Bobby-Aulia Tancap Gas Lakukan Konsolidasi)

"Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang," pungkas mantan jurnalis ini.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Rekomendasi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved