Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jadi Tersangka
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya. "Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," ungkapnya.
Dalam kejadian, pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk. "Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," jelasnya.
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian. "Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dalam kejadian, pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk. "Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," jelasnya.
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian. "Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :