Penerima BSU di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Data Hari Ini
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:13 WIB
loading...
Penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 Juta mulai diverifikasi data hari ini. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 Juta mulai diverifikasi data hari ini. Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 13, 5 juta rekening calon BSU. Data tersebut diterima dari Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) di setiap provinsi di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU akan langsung masuk pada rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi. Pekerja yang layak mendapatkan BSU adalah peserta Jamsostek aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh kemenaker (kementrian Tenaga Kerja). Kita cuma beri data saja," katanya. (Baca juga; Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang, bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi. Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah menggunakan data awal dari Jamsostek.
Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek. "Validiasi laporan pengurus PKBU atas nomer rekening para pekerjanya upah di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU akan langsung masuk pada rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi. Pekerja yang layak mendapatkan BSU adalah peserta Jamsostek aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh kemenaker (kementrian Tenaga Kerja). Kita cuma beri data saja," katanya. (Baca juga; Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang, bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi. Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah menggunakan data awal dari Jamsostek.
Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek. "Validiasi laporan pengurus PKBU atas nomer rekening para pekerjanya upah di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
Lihat Juga :