Majelis Ulama Aceh Tolak PP Pembagian Kontrasepsi untuk Pelajar

Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:08 WIB
loading...
Majelis Ulama Aceh Tolak...
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali. Foto/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Majelis Ulama Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja. Para ulama Aceh menilai praktik ini dapat membuka jalan bagi perbuatan seks bebas dan perzinahan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu pasal yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar. Hal itu jelas melanggar norma hukum dan agama Islam yang dianut warga Aceh.

Baca juga; Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

“Meskipun peraturan itu diberlakukan di Indonesia, namun khusus di Aceh ulama meminta para pemangku kepentingan agar tegas menolak PP tersebut,” kata Tengku Faisal Ali, Rabu (7/8/2024).

Selain itu ulama Aceh juga menolak aturan tentang larangan sunat bagi wanita. Dalam Islam sunat bagi wanita itu Sunnah, yang berarti boleh dilaksanakan dan juga boleh tidak dilaksanakan.

Agar tidak bertentangan dengan adat istiadat serta norma agama yang berlaku, ulama Aceh meminta agar membatalkan pasal tersebut. Pasal tersebut dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved