Golkar Rekomendasi 10 Cabup di Pilkada Sumut, JTP Hutabarat Dapat di Taput

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:27 WIB
loading...
Golkar Rekomendasi 10...
Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi untuk 10 bakal calon (Bacalon) kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada 2024 di Sumut. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi untuk 10 bakal calon (Bacalon) kepala daerah yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu Bacalon kepala daerah yang mendapatkan rekomendasi adalah pasangan yang juga diusung Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dr. Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan.



Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Golkar itu dilakukan langsung Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) di Kantor DPD Partai Golkar Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (6/8/2024).

"Ada 10 surat rekomendasi yang kita serahkan kepada para bakal calon kepala daerah yang kita usung. Ini merupakan tahap pertama setelah usulan kita sampaikan beberapa waktu lalu. Setelah ini nanti akan ada tahap kedua, tahap ketiga dan tahap keempat hingga seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut," kata Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah usai penyerahan surat rekomendasi tersebut.



Ijeck berharap kemenangan Partai Golkar di Sumut saat Pileg dan Pilpres kemarin memberi pengaruh yang baik untuk Pilkada Sumut mendatang.

“Rekomendasi ini tak hanya berhenti di sini saja, kami harap calon kepala daerah yang kita dukung bisa terus menguatkan niat dan tekad sebagai calon kepala daerah dengan penuh rasa tanggung jawab. Kita harap bisa memenangkan kontestasi kepala daerah, yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat serta bangsa dan negara," ucapnya.



Ijeck mengingatkan terkhusus calon-calon kepala daerah menerima rekomendasi sudah dipastikan mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan DPD Golkar Sumut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)